1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakansistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringanlistrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambardesktop di layar monitor 2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalahmenggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untukmemutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikanoleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut downpada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunaksistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi dapat dibedakanmenjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad,Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untukmembuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program inisangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya AdobePhotoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain. 4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. ContohnyaMicrosoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi.Contohnya Microsoft PowerPoint.
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras danPerangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasilciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak patendunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru,dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merekdagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akanmendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orangatau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorangatau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hakpaten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat olehperusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagaiberikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi MicrosoftWindows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker,Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, danlain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, danlain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatuproduk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt,pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagikita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunakkomputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakanperangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruanganseperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3),karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Olehkarena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusikesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharianpenuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer,namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan.Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain:Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarakpandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atauperusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, danpengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuatundang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta danHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggarantersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam halpelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No.19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidanadenan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, ataumenjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atauhak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana palinglama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untukkepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lainmaka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yangperlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namuncukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Haltersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapatdi dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yangfreeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dandikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaranbanyak terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Programlinux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat, FodoreCore, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut.Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atausoftware bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan olehfaktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamindan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidakmengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebutdisebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lainuntuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, serta kegiatanpenelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yangbekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak duaistilah yang berbeda.
D. Melakukan Setting Periferal pada Sistem Operasi Komputer
1. Setting Monitor dalam Komputer
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan. Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta kualitas warna.
Penyetingan monitor lainnya adalah pengaturan jumlah warna dan resolusi monitorsehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna merupakan banyaknya warna yangbisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan tampilan resolusi merupakan jumlah titik {pixel} yang ditembakelektron ke layar dalam bidang horizontal dan vertical. Semakin banyak titikyang terjadi layar berarti resolusi semakin tinggi sehingga tampilan yangdihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang ada sekarang antar lain : 640 x480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024 pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang digunakn untuk menunjang kualitasgambar,yaitu
VGA card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA card yang bukan on board (adadi dalam motherboard), seperti berbasis AGP (Accelerated Graphics Port) atauPCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
Sumber : media komunikasi TIK MAN Wonosobo
Jenis-jenis dari Port I/O adalah: 1. Port Paralel (LPT1 atau LPT2) Merupakan port bagi peralatan yang bekerja dengan transmisi data secara parallel. Contoh peralatan yang menggunakan port ini adalah : Printer, Scanner dll. 2. Port Serial (Com1, Com2 ) Merupakan port bagi peralatan yang bekerja dengan transmisi data secara serial. Contoh peralatan yang menggunakan port ini adalah : Mouse, Modem , dll. 3. Port AT / PS2 Port ini umumnya digunakan untuk masukan dari Keyboard, Mouse. 4. USB Port USB Port (Universal Serial Bus ) Port merupakan Port Serial universal bagi peralatan yang bekerja dengan transmisi data secara serial. Contoh Perlatan yang menggunakan USB port : USB Flash Disk, Camera Digital, Kabel Data Handphone, Card Reader dll 5. Port VGA Merupakan port yang berhubungan langsung dengan monitor. Port VGA didapatkan dari pemasangan VGA Card. 6. Port Audio Merupakan port yang berhubungan langsung dengan peralatan audio seperti Tape, Radio, Speaker, Microphone, dll. Sumber: Kuliah Umum IlmuKomputer.Com, T utorial Merakit Komputer Oleh: Arif Irwansyah
C. Spesifikasi KomputerSpesifikasi komputer biasanya memuat keterangan tentang komponen-komponen Hardware dan juga Sofware (Operating system) yang terdapat dalam komputer tersebut. Spesifikasi ini dapat kita ihat dan kita pastikan pada saat tampilan awal komputer dihidupkan.Contoh seperti di bawah ini, Spesifikasi komputer yang yang terdapat dalam iklan di Surat kabar atau majalah. CONTOH SPESIFIKASI KOMPUTER
KETERANGAN Intel Pentium 4 3,2 GHz LGA 775 ← Jenis, merek dan kapasitas Processor yang digunakan Motherboard Intel ← Jenis dan merek Motherboard yang digunakan HD 120 GB ← Kapasitas Hard disk DDR2 512 MB ← Jenis dan Kapasitas Memory DVD-RW Double Layer ← Dilengkapi dengan alat untuk membaca/memutar DVD dan juga dapat merekam data kedalam keeping DVD Monitor LCD 15” Acer ← Jenis, merek dan Ukuran Monitor Speaker Simbada ← Jenis Speaker Dll..
Rp. 4.512.000,- ← Harga jual Rounded Rectangle: PR Carilah 1 buah iklan yang memuat Spesifikasi komputer (Seperti Contoh diatas) dari Media Cetak Baik Surat Kabar/Koran ataupun majalah. Gunting iklan tersebut dan tempelkan di buku PR. dikumpulkan minggu depan
SEMESTER GENAP
Mengenal Microsoft Word
Microsoft Word merupakan program aplikasi pengolah kata (word processor) yang yang biasa digunakan untuk membuat laporan, membuat dokumen berbentuk surat kabar, membuat label surat, membuat table pada dokumen, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Word.
Sebelum memulai mengoperasikan Microsoft Word, ada baiknya jika kita mengenal beberapa istilah yang akan dipakai dalam paket latihan ini. Di antaranya adalah istilah Screen Layout (tampilan layar), Menu, dan Toolbar.
Screen Layout atau tampilan layar, sesuai dengan arti kata-kata penyusunnya, merupakan sebuah tampilan yang ditunjukkan komputer anda saat mengoperasikan program ini.
